Kembali ke Profil Dosen

SISTEM TRANSPORTASI

Kode: MKK117

SKS: 3

Semester 3

Hidayati Desy, S.Pd., M.Pd.

1
Total Materi

Daftar Materi

Konsep dan regulasi multimodal transport.

Public

1. PENGANTAR DAN DEFINISI KONSEPTUAL
Angkutan multimoda (multimodal transport) adalah pengiriman barang yang menggunakan setidaknya dua moda
transportasi yang berbeda—seperti darat, laut, atau udara—di bawah satu kontrak tunggal dari satu tempat
penerimaan barang di suatu negara ke tempat penyerahan yang ditentukan di negara lain.
Prinsip Utama: Perbedaan fundamental antara multimoda dan gabungan transportasi
biasa terletak pada entitas penanggung jawab tunggal. Pengirim (shipper) hanya
berurusan dengan satu operator yang bertanggung jawab penuh atas seluruh rantai
pasok (door-to-door service).
2. KARAKTERISTIK UTAMA MULTIMODAL TRANSPORT
Sistem ini dirancang untuk memaksimalkan efisiensi operasional global dengan memanfaatkan keunggulan masing-
masing moda secara sinergis:
Kontrak Tunggal (Single Document): Menggunakan satu dokumen angkutan multimoda (biasanya FBL - FIATA
Bill of Lading) untuk seluruh perjalanan.
Tanggung Jawab Tunggal: Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) bertanggung jawab penuh atas seluruh
kerugian, kerusakan, atau keterlambatan, terlepas dari moda mana insiden tersebut terjadi.
Efisiensi Biaya dan Waktu: Menghindari fragmentasi administrasi, negosiasi terpisah, dan birokrasi di setiap titik
transit atau peralihan moda.
Standarisasi Unit Muat: Memanfaatkan peti kemas (containerization) untuk mempermudah pemindahan kargo
antar moda secara cepat dan aman.
Konsep & Regulasi Multimodal Transport Page 1 of 3 3. KERANGKA REGULASI INTERNASIONAL
Secara global, tata kelola angkutan multimoda diatur oleh berbagai konvensi internasional untuk menciptakan
kepastian hukum bagi pelaku logistik lintas batas:
UNCTAD / ICC Rules 1992: Aturan dasar untuk dokumen angkutan multimoda yang diterbitkan oleh Kamar
Dagang Internasional dan banyak diadopsi dalam kontrak komersial global.
UN Convention on International Multimodal Transport of Goods (1980): Kerangka hukum internasional yang
mengatur batasan tanggung jawab hukum operator terhadap kargo.
4. KERANGKA REGULASI DI INDONESIA
Di Indonesia, operasional dan regulasi angkutan multimoda tunduk pada perundang-undangan nasional yang
menjamin perlindungan hukum bagi pengguna jasa:
Instrumen Hukum Pokok Pengaturan
UU No. 22 / 2009
Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mendukung integrasi
moda darat.
UU No. 17 / 2008
Undang-Undang Pelayaran yang mengatur konektivitas pelabuhan dan logistik
maritim nasional.
PP No. 8 / 2011
Peraturan Pemerintah khusus yang mengatur tentang Angkutan Multimoda secara
terpadu di Indonesia.
Permenhub Terkait
Peraturan Menteri Perhubungan mengenai perizinan Badan Usaha Angkutan
Multimoda (BUAM).
5. TANGGUNG JAWAB DAN RISIKO HUKUM (LIABILITY)
Operator angkutan multimoda memikul tanggung jawab penuh (network liability system atau uniform liability system)
sejak barang diterima hingga diserahkan, termasuk kewajiban asuransi kargo dan mitigasi risiko kehilangan di
pelabuhan transit.
Konsep & Regulasi Multimodal Transport Page 2 of 3 6. INTEGRASI TEKNOLOGI DAN RANTAI PASOK MODERN
Perkembangan logistik modern menuntut digitalisasi dalam pengelolaan transportasi multimoda. Integrasi teknologi
digital mencakup:
Electronic Bill of Lading (e-BL): Mempercepat transfer dokumen kepemilikan barang secara aman tanpa risiko
dokumen fisik hilang di pelabuhan.
Sistem Pelacakan Real-Time (IoT & GPS): Memantau suhu, lokasi, dan kondisi kargo peti kemas secara
langsung lintas moda darat, laut, dan udara.
National Logistics Ecosystem (NLE): Platform nasional di Indonesia yang menyederhanakan proses perizinan,
pembayaran, dan logistik kepabeanan secara terpadu.
7. TANTANGAN DAN PROSPEK PENGEMBANGAN
Meskipun menawarkan efisiensi tinggi, penerapan angkutan multimoda di lapangan masih menghadapi berbagai
kendala struktural:
Disparitas Infrastruktur: Ketimpangan fasilitas bongkar muat antara pelabuhan utama dan pelabuhan
pengumpan di daerah.
Hambatan Birokrasi: Kompleksitas regulasi sektoral yang kadang tumpang tindih antara kementerian teknis
terkait.
Biaya Logistik Tinggi: Efisiensi nasional yang masih memerlukan perbaikan konektivitas antarmoda secara
menyeluruh.
Kesimpulan: Penguatan regulasi, pengembangan infrastruktur terpadu, dan adopsi
teknologi digital adalah kunci utama dalam mewujudkan sistem transportasi multimoda
yang berdaya saing tinggi di kancah nasional maupun global.
Konsep & Regulasi Multimodal Transport

Hidayati Desy, S.Pd., M.Pd. Waktu: 10:00 - 11:50 Kelas telah selesai